Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejaksaan Tunggu Upaya Hukum Terdakwa
Kejaksaan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Terlebih, berbagai fakta hukum dalam proses persidangan telah dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yg dikeluarkan oleh Majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (13/2023).
Sementara untuk langkah lanjutan atas vonis tersebut, Kejaksaan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
"Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Sosok Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ulasan Lengkap Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: Terencana hingga Tak Ada Pelecehan
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Berikut sejumlah fakta hukum yang membuat Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.