Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Ucap Terima Kasih untuk Hakim: Perpanjangan Tangan Tuhan
Ibu Brigadir Yosua berterima kasih kepada Majelis Hakim setelah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak menangis, setelah mendengarkan putusan hakim kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rosti Simanjuntak berterima kasih atas putusan hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.