Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Breaking News: Vonis Ferdy Sambo, Dijatuhi Hukuman Mati

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menghadapi sidang vonis hari ini (13/2/2023), di PN Jakarta Selatan.

Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan  ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Di mana Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati

Mendengar vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

Pun keluarga Brigadir j, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis Majelis Hakim bagi terdakwa Brigadir J

Pengamanan Ketat

Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.

Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.

Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.

Pleidoi Ferdy Sambo

Membandingkan keterangan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal dugaan perselingkuhan.
Membandingkan keterangan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal dugaan perselingkuhan. (Kolase Tribunnews)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved