Polisi Tembak Polisi
Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini
Kelima tersangka itu akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar lengkap tuntutan dan pembelaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kelima tersangka itu akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan ini.
Sebelum menjalani sidang vonis, Ferdy Sambo hingga Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Daftar Lengkap Pembelaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J, Hadapi Sidang Vonis Mulai Besok
Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:
1. Kuat Ma'ruf
Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023) yang dikutip dari Kompas TV.
Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Pertama, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Akan Jatuhi Vonis pada Ferdy Sambo Cs, Ada yang Pernah Beri Hukuman Mati
Sementara hal yang meringankan terdakwa.
Pertama, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.
Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
pembelaan
tuntutan
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.