Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Dana Rp 500 Juta dari Pihak Swasta

Kejaksaan Agung akan menerima lagi pengembalian uang tunai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi 

Pengembalian aset-aset tersebut diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dari PPK menyerahkan rumah, mobil, dan motor," ujar Kuntadi. 

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022 ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Akan tetapi, pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung lewat tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved