Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Buka Peluang Jerat Johnny G Plate sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Kolase Tribunnews
Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS). 

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Baca juga: Adik Johnny G Plate Berpeluang Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved