Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Buka Peluang Jerat Johnny G Plate sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Baca juga: Adik Johnny G Plate Berpeluang Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.