Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Dipanggil Lagi, Kejaksaan Agung Tak Akan Beri Perlakuan Khusus

Plate akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (9/2/2023). 

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara Kasus BTS Kominfo

Sejumlah pekerja memperbaiki tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012). Data dari ILO menyatakan kecelakaan kerja menyumbang kerugian empat persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia atau Rp 280 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah pekerja memperbaiki tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012). Data dari ILO menyatakan kecelakaan kerja menyumbang kerugian empat persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia atau Rp 280 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informasi, pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejagung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya, ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohanes Suryanto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved