Selasa, 7 Oktober 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Besok, Zico akan Sampaikan Keterangan Tambahan Terkait Pelaporan Hakim Konstitusi di Polda Metro

Panggilan ini merupakan tindakan lanjutan usai sebelumnya Zico melapor sembilan Hakim MK ke polisi, Rabu (1/2/2023) lalu. 

Mario Christian Sumampow
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). Zico yang menemukan perubahan substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023) besok. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda, Zico Leonard Djagardo, yang menemukan perubahan substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023) besok.

Panggilan ini merupakan tindakan lanjutan usai sebelumnya Zico melapor sembilan Hakim MK ke polisi, Rabu (1/2/2023) lalu. 

Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Zico Curigai Keterlibatan Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan

Rencananya, Zico akan mengirim tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan tambahan.

“Besok kuasa saya dipanggil jam satu siang untuk memberikan keterangan tambahan dan sudah dikirimkan suratnya,” kata Zico kepada awak media ditemui Gedung MK.

9 Hakim Konstitusi dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.

Baca juga: Zico Memohon agar Presiden Berikan Izin 9 Hakim MK Diperiksa Terkait Dugaan Perubahan Putusan

"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.  

Leon melanjutkan, pihaknya tetap mempercayakan MK untuk menangani kasus substansi frasa ini melalui lembaga baru yang dibuat MK, yakin Majelis Kehormatan (MKMK).

Namun di satu sisi pihaknya mempercayakan kepolisian untuk menangani perkara pidana ini.

Ditambah lagi pihaknya meyakini adanya penyalahgunaan dalam perkara yang masih berlangsung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved