Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Helikopter AW

Penasihat Hukum Irfan Kurnia Saleh Nilai KPK Sesat Pikir dan Kontraproduktif

Pernyataan Ali Fikri tersebut, kata Pahrozi, justru menimbulkan kesan justru KPK sendiri yang serampangan, membuat pernyataan yang kontraproduktif.

Ist
Penasihat Hukum Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, terdakwa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101, Pahrozi SH MH. 

Ketiga, lanjut Pahrozi, mengenai ketiadaan kewenangan bagi seorang Pegawai Neger Sipil (PNS) KPK untuk menghitung sendiri kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi, khususnya kasus Heli AW-101, di mana hal ini secara yuridis justru melanggar Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2016.

“Termasuk sudah jelas dalam Penjelasan Pasal 32 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved