Korupsi Helikopter AW
Penasihat Hukum Irfan Kurnia Saleh Nilai KPK Sesat Pikir dan Kontraproduktif
Pernyataan Ali Fikri tersebut, kata Pahrozi, justru menimbulkan kesan justru KPK sendiri yang serampangan, membuat pernyataan yang kontraproduktif.
Ketiga, lanjut Pahrozi, mengenai ketiadaan kewenangan bagi seorang Pegawai Neger Sipil (PNS) KPK untuk menghitung sendiri kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi, khususnya kasus Heli AW-101, di mana hal ini secara yuridis justru melanggar Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2016.
“Termasuk sudah jelas dalam Penjelasan Pasal 32 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tandasnya.
Korupsi Helikopter AW
KPK Bantah Ada 'Pesanan' dari Jenderal Gatot Nurmantyo Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101 |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Penasihat Hukum Terdakwa Keberatan Tuntutan JPU |
---|
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa KPK Tuntut John Irfan Kenway Dihukum 15 Tahun Bui |
---|
KPK Minta Bantuan Yudo Margono Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101 |
---|
Kasus Korupsi Helikopter AW-101: Eks KSAU Kembali Dipanggil untuk Bersaksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.