Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Besok Diperiksa Kejagung, Johnny Plate Pastikan Hadir Sesuai Jadwal
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan akan hadir sesuai jadwal di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (9/2/2023) besok.
Hal itu menanggapi rencana pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Johnny menuturkan saat ini dirinya sedang berada di Medan mengikuti acara Hari Pers Nasional 2023.
"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).
Dirinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Baca juga: Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Gregorius Alex Plate Dipastikan Bukan Staf Khusus Johnny G Plate
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Selasa (7/2/2023) malam.
Pemanggilan Johnny G Plate Kamis besok merupakan yang pertama kalinya.
"Iya, pertama," kata Kuntadi.
Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejaksaan Agung pada Senin (6/2/2023).
"Sudah dikirim, baru kemarin (Senin)," ujarnya.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate akan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB.
Pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut.
"Enggak ada. Biasa saja," ujar Kuntadi.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.
Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.
"Kita mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.