Sabtu, 4 Oktober 2025

Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Berawal Dari Rasa Iba Korban

Seorang sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu tewas dibunuh seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS di Depok, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
TribunnewsDepok.com/istimewa
Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS. 

Tetangga korban bernama Mansur turut mengungkapkan hal yang sama.

Menurut Mansur, Sony mendapatkan banyak luka tusuk, mulai dari dada hingga punggungnya.

"Luka tusuk ada banyak, itu ada luka di leher sama luka tusuk di dada, sama di punggung juga ada," ungkap Mansur saat ditemui Kompas.com di kediaman Sony di Tambun Selatan, Senin.
Dilihat dari lukanya, Mansur menduga, korban ditusuk menggunakan sebilah pisau.

Polisi pun menduga bila Sony menjadi korban pembunuhan.

Hingga akhirnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya.

Polisi pun menangkap Bripda HS pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Bripda HS membunuh sopir taksi online karena motif ekonomi.

"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinyanya sehingga ini terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo mengatakan jika HS ingin menguasai harta korban sehingga melenyapkan nyawa korban.

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci ada kesulitan apa sehingga HS gelap mata melakukan tindak pidana tersebut.

"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," katanya.

Sejauh ini, Trunoyudo melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi HS sudah dilakukan berapa kali.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi terkait dengan Apakah melakukan hal-hal sebelum ini, ini masih di dalami tentu otoritas ada pada pendidik nanti hasil rilisnya kan prosesnya belum selesai, maka kita dalami dulu," katanya.

Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved