Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Siapkan Mental, Ibunda Brigadir J Ngotot Minta Eks Jenderal Dihukum Mati

Sidang vonis Ferdy Sambo makin dekat, eks jenderal itu siapkan mental jelang putusan hakim sementara ibunda Brigadir J ngotot minta Sambo dihukum mati

Kolase Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri), ilustrasi palu hakim (tengah) dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri). Sidang vonis Ferdy Sambo makin dekat, eks jenderal bintang dua itu siapkan mental jelang putusan hakim sementara ibunda Brigadir J ngotot minta Sambo dihukum mati. 

Setelah menjalani sidang selama berbulan-bulan, aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.

Baca juga: Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo

Dalam pleidoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.

Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pleidoinya tersebut.

Namun, kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.

Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkannya, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.

"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Berharap Bisa Dengar Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario tembak-menembak.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Arif Rahman Arifin, Minta Hakim Tetap Vonis Pidana Penjara 1 Tahun

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J juga telah diberikan tuntutan.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 'hanya' 8 tahun.

Sementara Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) justru dituntut penjara 12 tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved