Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J: Untuk Vonis Putri Candrawathi Majelis Hakim Harus Berani

Penasihat keluarga Brigadir J berharap Majelis Hakim berani dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan atau vonis terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Martin Simanjuntak. Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J: Untuk Vonis Putri Candrawathi Majelis Hakim Harus Berani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak menyoroti 'jelang sidang vonis' para terdakwa yang akan digelar pekan depan.

Terkait terdakwa Putri Candrawathi, ia berharap Majelis Hakim berani dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan atau vonis terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Khusus untuk Putri Candrawathi, saya pikir Majelis Hakim harus berani dan bijaksana ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

Satu diantaranya adalah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J, bukan mendapatkan pelecehan seksual.

"Bahwa berdasarkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, Putri Candrawathi ini tidak diperkosa, melainkan berselingkuh ataupun melakukan perselingkuhan," jelas Martin.

Kesimpulan JPU tersebut pun juga terkait dengan indikasi adanya hubungan perselingkuhan 'di bawah relasi kuasa'.

Keluarga Brigadir J pun menolak tuduhan Putri Candrawathi terkait adanya pelecehan seksual.

"Yang mungkin saja menurut Jaksa, (perselingkuhan ini dilakukan) di bawah relasi kuasa, dan juga keluarga korban menolak (tuduhan pelecehan seksual)," tegas Martin.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis lalu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum masing-masing, untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Baca juga: Jaksa Sebut Isu Pemerkosaan Hanya Khayalan, Kubu Putri Candrawathi: Dalil yang Keji

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved