Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Lagi, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan terhadap Isa Rachmatarwata dan lima saksi lainnya dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (6/2/2023). 

"Ya kita dalami itu (pencairan anggaran tahun jamak)," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Kementerian Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS

Dalam perkara ini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik. Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved