Polisi Tembak Polisi
H-9 Jelang Vonis, Bharada E: Pelajaran Penting untuk Pendewasaan Diri, Kiranya Tuhan Menolong Saya
Bharada E atau Richard Eliezer kini tengah menunggu vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim padanya, yakni Rabu, 15 Februari 2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin ini merupakan H-9 jelang sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kurang dari 2 pekan mendatang atau tepatnya pada Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer pun kini tengah menunggu vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim padanya.
Namun terkait dengan upayanya menggugah nurani Majelis Hakim pada sidang nota pembelaan atau pledoi beberapa waktu lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa kasus yang dialaminya saat ini merupakan suatu pembelajaran.
Ia menegaskan, 'kisah hidupnya' ini akan ia jadikan sebagai bagian dari pendewasaan dirinya sebagai seorang manusia.
"Atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri," jelas Richard Eliezer dalam pledoinya beberapa waktu lalu.
Richard Eliezer pun berharap Tuhan akan menolongnya dalam melewati proses hidupnya kali ini
"Kiranya Tuhan menolong saya," kata Richard Eliezer.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis lalu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Baca juga: Kuasa Hukum Ingatkan Jaksa: Peristiwa Penembakan Duren Tiga Terungkap Berkat Keterangan Bharada E
Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.