Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen

Tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen, ketahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan penjelasannya berikut ini.

net
ILustrasi pajak - Tarif PBB di Kota Solo naik hingga 400 persen, ketahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan penjelasannya berikut ini. 

Cara Mengecek Tarif PBB Secara Online

- Pertama buka website pajak daerah masing-masing wilayah, misalnya pajakonline.jakarta.go.id;

- Kemudian buka halaman web e-SPPT;

- Lalu klik Daftar e-SPPT PBB yang ada di bagian pojok kanan atas website;

- Setelah itu isi nama, NIK, NPWP, nomor telepon, alamat email, NOP PBB P-2, dan nama wajib pajak yang tertera di SPPT;

- Kemudian lakukan verifikasi terlebih dahulu;

- Jika sudah, maka sistem akan mengirimkan link pengunduhan SPPT ke email yang diberikan;

- Selanjutnya Anda bisa melihat besaran tarif pajak yang harus Anda bayarkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved