Kamis, 2 Oktober 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Hasya Ada 9 Adegan, Inilah Arti Rekonstruksi

Berikut ini arti dari rekontruksi. Rekontruksi meruapakan tahapan akhir dari proses penyidikan, seperti halnya kasus kecelakaan Hasya hingga tewas

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mobil pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono berubah warna saat dihadirkan dalam rekontruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) // Berikut ini arti dari rekontruksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti dari rekonstruksi dan dasar hukumnya.

Diketahui, polisi telah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra, hingga tewas akibat tertabrak AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Rekonstruksi ulang ini, digelar di lokasi kejadian di Jalan Srengseng Sawah, Jagakaesa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) kemarin.

Pada rekonstruksi ulang ini terdapat sembilan adegan yang diperagakan.

Termasuk, adegan ketika AKBP Eko meminggirkan mobil yang dikendarainya dan turun untuk melihat kondisi Hasya setelah terlindas.

Lantas, apa itu rekonstruksi?

Baca juga: 45 Menit Hasya Terkapar di TKP, Mengapa Purnawirawan Polri Tak Bawa ke RS hingga Cat Pajero Berubah?

Rekonstruksi

Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Penyidik memeriksa saksi, ahli, dan tersangka kasus dalam penyidikan tindak pidana kasus tersebut.

Rekontruksi ini, dilakukan untuk menyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.

Dikutip dari laman Satreskrim Polres Maros, dasar hukum untuk melakukan rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis sebagai Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Surat Keputusan Kapolri menyebutkan tentang petunjuk teknis dalam pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana.

Pada Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan pemeriksaan dapat menggunakan teknik:

- Interview

- Interogasi

- Konfrontasi

- Rekonstruksi

Diketahui, tahap rekonstruksi merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus tindak pidana.

Ada juga tujuan dari rekonstruksi yang termuat dalam Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana.

Tujuan rekonstruksi berdasarkan aturan yakni pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan hingga keidentikan tersangka, saksi, dan barang bukti tentang tindak pidana yang telah terjadi.

Sehingga, peranan atau kedudukan seseorang maupun barang bukti di TKP tindak pidana menjasdi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: AKPB Purn Eko Tak Langsung Bawa Hasya ke RS, Takut Terjadi Kejadian Buruk Jika Dibawa Pakai Mobilnya

Tersangka kasus kecelakaan

Muhammad Hasya ditetapkan menjadi tersangka penyebab kecelakaan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Penyebab kecelakaan si korban sendiri." 

"Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya dia meninggal dunia," kata Kombes Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023), dilansir TribunTangerang.

Mengetahui hal itu, Ibunda Muhammad Hasya, Ira, pun mengaku kecewa putranya yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Ira juga kecewa karena AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang menabrak justru dinyatakan tidak bersalah.

Ira menyebut, pelaku yang menabrak harus mendapat hukuman yang setimpal.

"Untuk proses hukum murni kami serahkan ke lawyer kami, kami hanya tinggal menunggu update dari mereka."

"Kalau dari kami sendiri, dari kami keluarga dan orang tua, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami, diduga pelaku itu mendapat hukuman yang setimpal karena telah menghilangkan nyawa anak kami" kata Ira pada Jumat (27/1/2023), dikutip dari TribunBekasi.

(Tribunnews.com/Pondra Puger/Yohanes Liestyo Poerwoto, TribunTangerang/Ramadhan L Q, TribunBekasi/Panji Baskhara)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved