Polisi Terlibat Narkoba
Kronologi Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba, Beri Kode ke AKBP Dody 'Mainkan Ya Mas'
Terungkap kronologi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti narkoba jenis sabu di Jakarta. Sempat beri kode ke AKBP Dody.
Kemudian penjualan kedua dilakukan. Teddy disebut kembali meminta kepada Dody untuk menjual sabu ke Linda. Ada 2 kilogram yang dijual ke Linda.
Kali ini, Linda menyepakati untuk membeli dengan harga Rp 360 juta per kilogramnya.
Harga ini dilaporkan Dody ke Teddy dan disetujui.
Selanjutnya Teddy Minahasa menghitung-hitung hasil penjualan 2 kg itu kepada Dody bahwa "berarti 720 juta ya mas".
Lalu, dijawab Dody "siap jenderal".
Namun dari Rp 720 juta itu baru dilunasi Rp 200 juta oleh Linda.
Proses penjualan ini dilakukan Dody kepada Linda dengan bantuan Syamsul Maarif.
Belum lunas semua, kasus ini terungkap dari penyelidikan oleh petugas Kepolisian.
Jaksa menyatakan, dari 5 kilogram tersebut, 3 kilogram di antaranya dijual ke Linda.
Sementara 2 kilogram sisanya ada di tangan Dody.
Dody tercatat sudah menerima Rp 500 juta dari Linda, dari kesepakatan penjualan total Rp 1,020 miliar.
Sisanya belum dibayarkan Linda, karena kasusnya sudah terlebih dahulu terungkap.
Teddy merupakan terdakwa ketujuh yang disidang dalam kasus jual beli sabu ini.
Enam terdakwa telah menjalani sidang lebih dahulu pada Rabu (1/2/2023).
Mereka antara lain AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Atas perbuatannya, baik Teddy maupun Dody sama-sama didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.