Jumat, 3 Oktober 2025

Asuransi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Kembalikan Rp1,4 Triliun Aset Jiwasraya ke Negara

Syaifudin juga mengungkapkan total aset Rp 3,1 triliun telah diserahkan ke negara sejak September 2021 hingga Januari 2023

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
KONTAN
Ilustrasi - Kejaksaan Agung resmi mengembalikan rampasan aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya ke negara 

Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved