Asuransi Jiwasraya
Kejaksaan Agung Kembalikan Rp1,4 Triliun Aset Jiwasraya ke Negara
Syaifudin juga mengungkapkan total aset Rp 3,1 triliun telah diserahkan ke negara sejak September 2021 hingga Januari 2023
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Eko Sutriyanto
KONTAN
Ilustrasi - Kejaksaan Agung resmi mengembalikan rampasan aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya ke negara
Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi.
Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Berita Terkait
Asuransi Jiwasraya
Akal Bulus Briptu Rizka soal Tewasnya Brigadir Esco, Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya |
---|
Rekam Jejak 7 Jenderal Purn DKP 1998 yang Berhentikan Prabowo dari TNI, Djamari Jadi Menko Polkam |
---|
Warga Desak Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat usai Sesumbar Mau Rampok Uang Negara |
---|
Sindiran Nyelekit Pep Guardiola untuk Mikel Arteta jika Bikin Arsenal Juara Musim Ini |
---|
Nasib Pilu Produsen Alsintan Madiun: Jokowi Janji Beli 1.000 Unit 10 Tahun Lalu, Kini Malah Merugi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.