Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Alasan Kejaksaan Agung Belum Panggil Johnny G Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
Kejaksaaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan proyek tower base transceiver station (BTS) oleh Kemenkominfo.
Pemeriksaan terhadap para pejabat tinggi itu rupanya sebagai upaya kehati-hatian dalam membidik seseorang. Namun tak dijelaskan lebih lanjut siapa orang yang dimaksud.
"Kita enggak mau salah orang lah ya. Kan kita butuh kehati-hatian, memastikan alat buktinya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme di Kominfo.
"Berkaitan dengan mekanisme-mekanisme kontrol, pengawasan, perencanaan, dan sebagainya," katanya.
Khusus bagi Irjen dan Sekjen Kominfo, diperiksa terkait dengan pengawasan terhadap proyek pengadaan tower BTS di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
"Selain selaku Sekjen dan Irjen, juga selaku pengawas," kata Kuntadi.
Dari pemeriksaan Sekjen dan Irjen Kominfo ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk bila ada indikasi fraud atau kecurangan.
"Nanti itu, karena masih kita cek dengan keterangan yang lain, alat bukti yang lain."
Kasus ini pun telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang. Tiga lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Bakal Panggil Lagi Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung
korupsi
pengadaan
Base Transceiver Station (BTS)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Menkominfo
Haryoko Ari Prabowo
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.