Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Ricky Rizal Mengaku Tak Sedikit pun Punya Niat Membunuh Brigadir J

Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa mantan rekan kerjanya, Brigadir Yosua.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved