Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini

Simak cara mengurus paspor yang hilang di luar negeri, langkah pertama segera laporkan ke pihak berwajib atau kepolisian setempat.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara mengurus paspor yang hilang di luar negeri, langkah pertama segera laporkan ke pihak berwajib atau kepolisian setempat. 

Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.

Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;

- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000

Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor

Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.

Selain itu, Anda juga perlu lapor ke Perwakilan Indonesia jika bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved