Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Survei Algoritma Temukan Masih Banyak Publik Belum Tahu Hari Pencoblosan Pemilu

Berdasarkan hasil survei, tercatat sebanyak 75 persen masyarakat belum mengetahui hari pencoblosan Pemilu 2024.

Penulis: Naufal Lanten
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu. Lembaga Riset dan Konsultansi Politik Algoritma mendapat temuan bahwa masih banyak publik yang belum mengetahui hari pencoblosan Pemilu 2024. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Riset dan Konsultansi Politik Algoritma mendapat temuan bahwa masih banyak publik yang belum mengetahui hari pencoblosan Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil survei, tercatat sebanyak 75 persen masyarakat belum mengetahui hari pencoblosan Pemilu 2024.

“Sebanyak 75 persen responden menyatakan ketidaktahuan hari pencoblosan dalam Pemilu 2024 mendatang,” kata Direktur Eksekutif Algoritma Aditya Perdana dalam rilisnya, dikutip Selasa (31/1/2023).

Baca juga: ASN Tidak Netral saat Pemilu 2024, KASN: Bisa Dipecat

Sementara itu, sebanyak tercatat hanya sebanyak 8 persen responden yang mengerti dan menyebutkan dengan benar kapan pelaksanaan hari pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. 

Kemudian 15,4 persen responden tahu dan menyebutkan bulan dengan benar, namun lupa terhadap tanggal pencoblosan. Dan sebanyak 1,7 persen publik enggan menjawab. 

Di sisi lain, Algoritma mencatat bahwa ada 93 persen responden akan menggunakan hak pilihnya pada hari pemilu nanti. 

Selanjutnya ada 4,3 persen responden masih ragu atau belum memutuskan hak pilihnya dan sebanyak 1,0 persen memilih golput.

Baca juga: KASN dan Bawaslu RI Kerja Sama Tekan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024

Menurut Aditya, besarnya antusiasme masyarakat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih menggencarkan hari pencoblosan Pemilu 2024.

“Artinya, antusiasme pemilih relative tinggi dan perlu menjadi perhatian KPU RI untuk terus melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilu secara intensif dalam beberapa bulan mendatang,” ucapnya.

Adapun hasil Survei Nasional dengan responden sebanyak 1.214 orang, margin of error (+/-) 3 persen, pengumpulan data dilakukan pada rentang waktu 19-30 Desember 2022 melalui wawancara tatap muka.

Baca juga: Mahfud MD dan Pimpinan MPR Bahas Persiapan Pemilu di DOB Baru Papua Hingga Normalisasi Keamanan

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

9. Masa tenang 11-13 Februari 2024

10. Pemungutan dan Penghitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

11. Penetapan Hasil Pemilu 2024

- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten

- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024

3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024

4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024

5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024

6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan