Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Penuntut Umum Frustrasi dan Imajinatif

Tim Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo menyebut bahwa tim JPU menyusun replik dengan frustrasi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo menyerang tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Tim Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo menyebut bahwa tim JPU menyusun replik dengan frustrasi.

Tim PH Ferdy Sambo tidak terima disebut tak profesional dan gagal fokus dalam replik JPU.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," ujar Anggota PH Ferdy Sambo, Arman Hanis, di persidangan.

"Namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," lanjutnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Kuat Maruf Bantah Adanya Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Tak hanya frustrasi, tim PH juga menuding JPU menyusun replik penuh dengan imajinasi.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif," katanya.

Menurut tim PH, JPU semestinya menyusun replik dengan mengakomodir keterangan setiap saksi di persidangan.

"Agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan."

Sebagai informasi dalam replik pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa penuntut umum pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian JPU juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu. Yakni, jaksa meminta agar Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023."

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved