Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dalam penyusunannya, tim penyidik menemukan bahwa anggaran proyek ini dibuat seolah-olah tahun jamak
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang.
Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Korupsi BTS Kominfo
Base Transceiver Station (BTS)
BAKTI Kominfo
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Respons Tuntutan 17+8, DPR Penuhi 3 Poin, Ini Langkah Konkretnya |
![]() |
---|
12 Poin Sikap Presiden Prabowo, Ketum Partai, Pimpinan DPR terkait Demo di Jakarta dan Wilayah Lain |
![]() |
---|
Terkait Kasus Affan Kurniawan, Komnas HAM Rilis 9 Rekomendasi Hentikan Represi Aparat |
![]() |
---|
Kejaksaan Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Polling Institute, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kata Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman Soal 'Kedekatan' Kejaksaan Agung dengan TNI Saat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.