Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Duplik, Pihak Ferdy Sambo Ungkap JPU Hanya Dengar Kesaksian Bharada E, Sebut Replik Absurd

Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja. 

- Mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga

- Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan

- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepabtasnya dilakukan di kedudukannya sebagao aparat penegak hukum dan petinggi polri

- Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional

- Perbuatan terdakwa telah banyak menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat

Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Disebut Loyalis Ferdy Sambo, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.  Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja. (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com)

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved