Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J

Jawab pledoi Bharada E atas tuntutan 12 tahun, JPU singgung penderitaan Brigadir J sebagai korban saat timah panas menebus dan bersarang di tubuhnya.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Jawab pledoi Bharada E atas tuntutan 12 tahun, JPU singgung penderitaan Brigadir J sebagai korban saat timah panas menebus dan bersarang di tubuhnya. Tribunnews/Jeprima 

Dalam sidang pekan lalu, Richard telah membackan pleidoi atau nota pembelaan bertajuk "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?"

Pleidoi itu secara garis besar, berisi pernyataan bahwa dia akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard dalam sidang pembacaan pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).

Richard Eliezer tengah menunduk beri hormat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Richard Eliezer tengah menunduk beri hormat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Pleidoi itu disampaikannya sebagai upaya membela diri dari tuntutan JPU.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved