Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Masih Yakin Majelis Hakim Bisa Beri Keadilan Buat Dirinya

Richard Eliezer alias Bharada E masih menaruh kepercayaan majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Bharada E masih menaruh kepercayaan majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya. 

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.

Baca juga: Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun

Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.

Dimusuhi Ferdy Sambo dan Ajudan Lain

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," kata dia.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudiaan Bharada E dituntut 12 tahun penjara

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dituntut pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved