Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E? Berikut Update Terbarunya

Berikut update sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maaruf, Ricky Rizal hingga Bharada E.

Editor: Nuryanti
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. 

16. Tuntutan (requisitoir).

17. Pembelaan (pledoi).

18. Replik dari PU.

19. Duplik.

20. Putusan oleh Majlis Hakim.

Baca juga: Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J

Berikut tuntutan terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J:

1. Kuat Maruf dituntut hukuman penjara 8 tahun.

2. Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun.

3. Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

4. Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.

5. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved