Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Memahami Pembunuhan Berencana

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). 

Jaksa melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri sebagai perempuan tidak bermoral.

"Karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat penuntut umum," tegas jaksa.

Dikatakan jaksa bahwa pihaknya sebagai penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri dan seorang ibu rumah tangga,sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah Khadijah dan Aisyah.

"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan Putri Candrawati," tutup jaksa.

Adapun dalam peristiwa ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved