Polisi Tembak Polisi
Jaksa Sebut Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Seperti Cerita Bersambung Penuh Khayalan
Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawthi dalam kasus dugaan pemubunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu diantara mengenai klaim pelecehan seksual oleh kubu Putri Candrawathi.
Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.
Sebab cerita tersebut berubah-ubah.
Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.
Baca juga: JPU Sebut tidak Pernah Menuntut Putri Candrawathi dengan Menyebut Sebagai Wanita tidak Bermoral
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawathi.
"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).
Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan."
Pleidoi Putri Candrawathi
Dalam pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi pada pekan lalu, dia bersikukuk mengenai kekerasan seksual berupa pemerkosaan atau rudapaksa yang terjadi di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Kejadian itu pun diceritakannya sembari menangis di persidangan.
"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," ujar Putri sembari terisak.
Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.
Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.
Sebab, menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."
Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut Putri delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."
polisi tembak polisi
jaksa penuntut umum
Pleidoi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Diperkosa
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.