Polisi Tembak Polisi
Jaksa Penuntut Umum Jawab Pertanyaan Bharada E soal Kejujuran yang Tak Dipertimbangkan
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan jawaban atas pertanyaan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tentang kejujurannya yang tak dipertimbangkan dalam tuntutan.
Jawaban itu disampaikan tim JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
Dalam repliknya, tim JPU bersikukuh menyinggung peran Richard sebagai eksekutor Brigadir J.
"Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai ekesekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: ICJR Kirim Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim Terkait Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Peran itu disebut JPU telah dibuktikan dengan memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti.
"Kami telah dapat membuktikan perbuatan Richard berdsrkan dua alat bukti yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.
Kejujuran Richard pun disebut telah dipertimbangkan dalam penuntutan oleh JPU.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keteangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu."
Dalam sidang pekan lalu, Richard telah membackan pleidoi atau nota pembelaan bertajuk
"Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?"
Pleidoi itu secara garis besar berisi pernyataan bahwa dia akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Sebab kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard dalam sidang pembacaan pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).
Pleidoi itu disampaikannya sebagi upaya membela diri dari tuntutan JPU.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.