Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Isi Lengkap Pleidoi Richard Eliezer: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Bharada E berharap majelis hakim PN Jaksel dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Tribunnews.com/IstimewaRahmat W. Nugraha
Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang ini, Richard menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Joshua dan keluarganya. Bharada E berharap majelis hakim PN Jaksel dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan. 

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.

Hanya seorang Bharada keluhnya, hanya diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya. Saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Richard.

Kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Baca juga: Full Nota Pembelaan Richard Eliezer: Minta Maaf ke Keluarga hingga Ceritakan Awal Mula Masuk Brimob

Barada E merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," katanya lirih.

Berikut isi lengkap nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023):

“APAKAH HARGA KEJUJURAN HARUS DIBAYAR 12 TAHUN PENJARA ?”
PEMBELAAN RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim,
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,
Tim Penasehat Hukum dan Para hadirin yang saya hormati.

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga pada saat ini saya masih diberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan ini dalam keadaan baik dan sehat.

Perkenankan saya menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pembelaan Pribadi saya selaku terdakwa dalam perkara yang telah disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved