Polisi Tembak Polisi
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Kubu Kuat Maruf yang Minta Dibebaskan di Perkara Brigadir J
Majelis hakim diminta tolak pleidoi dari kubu Kuat Maruf yang meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak pleidoi dari kubu Kuat Maruf yang meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa meminta agar hakim mengesampingkan pleidoi dari kubu Kuat Maruf.
Sebab, pleidoi Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim kuasa hukum harus dikesampingkan. Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ungkap Jaksa.
Karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi Kuat Maruf.
Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas JPU memohon ke majelis hakim yang periksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf. Lalu, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf telah usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoinya, mereka menyatakan kalau tindakan Kuat Ma'ruf dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Oleh karenanya, mereka meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP, " kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Atas kesimpulan itu, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Ma'ruf dalam perkara ini.
"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), arau setidak-fidaknya dinyatakan leas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Irwan.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," ucapnya.
Kendati jika memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Ma'ruf bersalah dalam perkara ini, tim kuasa hukum berharap dapat divonis seadil-adilnya.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri
Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan.

Dituntut 8 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Arif Rachman Dituntut Satu Tahun Penjara, Keluarga: Kami Harap Dibebaskan
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.