Polisi Tembak Polisi
Dalam Replik, Jaksa: Ricky Rizal Tolak Perintah Tembak tapi Tahu Rencana yang Diinginkan Ferdy Sambo
Keterangan tersebut dituangkan jaksa dalam replik atau balasan atas nota pembelaan tim kuasa hukum Bripka RR.
"Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Atas hal itu, jaksa meminta agar majelis hakim menyampingkan seluruh nota pleidoi yang disampaikan kubu Bripka RR
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Bripka RR bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan menjatuhkan hukuman pidana seadil-adilnya.
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," kata jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," tukasnya.
Dalam pleidoinya, Bripka RR membantah kalau dirinya menjadi pengintai gerak-gerik almarhum Brigadir J sebelum eksekusi.
"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Bahkan kata Bripka RR, saat dirinya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Komplek Polri, dia sama sekali tidak melihat Brigadir J.
Sebab saat itu, Bripka RR tidak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo melainkan memarkir mobil terlebih dahulu.
"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," kata Ricky.
Oleh karenanya, Bripka RR merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.
"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.