Polisi Tembak Polisi
Bacakan Replik Ferdy Sambo, JPU Sebut Pleidoi Pengacara Tidak Profesional, Minta agar Hakim Menolak
JPU menyebut bahwa pengacara terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) Ferdy Sambo tidak profesional.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pengacara terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) Ferdy Sambo tidak profesional.
Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo yang dilaksanakan hari ini, Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
JPU mengatakan bahwa logika berpikir pengacara terdakwa Ferdy Sambo terkalahkan oleh ambisinya.
Pihak terdakwa Ferdy Sambo, kata JPU berusaha untuk melupakan fakta hukum yang sudah secara jelas berada di persidangan.
"Pengacara hukum Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif.
"Logika berpikirnya terkalahkan oleh ambisinya yang berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ucap JPU, sesuai tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Soal Ketulusan Ferdy Sambo Cs Minta Maaf Ke Keluarga Brigadir J, Psikolog: Hanya Mereka yang Tahu
Dalam pembacaan replik tersebut, JPU kembali menyinggung mengenai pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan tidak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Pihak Ferdy Sambo bersikeras mengatakan, perintah yang diberikan kepada Richard Eliezer adalah 'Hajar Chad'.
Sementara dari pengakuan Richadr Eliezer, Ferdy Sambo memerintahkan untuk melakukan penembakan.
Baca juga: Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Jelas dan nyata-nyata saksi Richard Eliezer tegas jelas dan tidak diliputi dengan kebohongan menyampaikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'Hajar Chad'."
"Bahasa terdakwa Ferdy Sambo dan oleh saksi Richard Eliezer dengan bahasa 'Woi, kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak', kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17 hingga terjatuh," ucap JPU.
JPU Minta Pleidoi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Ditolak

JPU mengungkapkan bahwa uraian-uraian pleidoi yang disampaikan oleh pihak Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis kuat, sehingga dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan Tim Penuntut Umum.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak semua pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada Selasa (17/1/2023) lalu.
"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ungkap JPU.
Baca juga: Populer Nasional: Golkar Buka Pintu bagi Kaesang - Ferdy Sambo Minta Hakim Adil Memutus Perkara
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.