Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ungkapan Putri Candrawathi ke Anaknya: Mama Terus Doakan Kalian dari Balik Jeruji Tahanan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang pleidoi (pembelaan) pada Rabu (25/1/2023), di PN Jaksel.

Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang pleidoi (pembelaan) pada Rabu (25/1/2023), di PN Jaksel. 

Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo.

Kemudian, juga didakwa dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan persidangan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)
Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan persidangan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) (Ist)

Baca juga: Mendapatkan Kabar Richard Eliezer Tembak Joshua, Putri Candrawathi: Saya Sangat Kaget 

Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini. 

Setelah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya.

Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, Putri Candrawathi menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved