Polisi Tembak Polisi
Ungkapan Putri Candrawathi ke Anaknya: Mama Terus Doakan Kalian dari Balik Jeruji Tahanan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang pleidoi (pembelaan) pada Rabu (25/1/2023), di PN Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Putri menyampaikan ungkapan hatinya untuk anak-anaknya.
Putri mengungkapkan permohonan maaf dan pesannya kepada buah hatinya.
Sambil menahan tangis, Putri mengakui, anak-anaknya telah memberikan semangat hidup untuknya.
"Terkhusus kepada anak-anaku sayang, mama minta maaf karena kalian harus melalui semua ini."
"Cinta dan perhatian kalian adalah semangat hidup paling berharga bagi papa dan mama, menjadi kekuatan kami untuk mencari dan memperjuangkan keadilan," kata Putri saat menjalani persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Putri Harap Tak Ada Lagi Perempuan yang Jadi Korban Ganda Seperti Dirinya
Lantas, Putri meminta doa sang anak, agar ia dan suaminya, Ferdy Sambo, dapat kembali ke rumah.
"Doakan papa dan mama, semoga bisa segera kembali ke rumah menemui kalian, dan kembali menjadi orang tua yang baik buat kalian semua," ungkapnya.
Dari balik jeruji tahanan, Putri menyebut, dirinya juga mendoakan anak-anaknya.
"Dari balik jeruji tahanan, mama terus mendoakan dan memohon agar tidak pernah lagi meninggalkan kalian di waktu terbaik kalian."
"Doa dan kasih sayang mama selalu menyertai langkah-langkah anak-anakku tersayang," ucapnya.
Putri pun meminta anak-anaknya untuk bersabar.
"Sabar dan maafanlah bila ada yang mencela kalian semua, ada tangan Tuhan yang akan selau mengasihi dan menyertai kalian di setiap waktu," kata Putri.
Selain untuk anaknya, Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada suaminya.
Kemudian, meminta maaf kepada institusi Polri, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo.
Kemudian, juga didakwa dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Mendapatkan Kabar Richard Eliezer Tembak Joshua, Putri Candrawathi: Saya Sangat Kaget
Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya.
Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, Putri Candrawathi menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.