Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bersikukuh Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual di Magelang oleh Brigadir J

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menampik tuduhan JPU yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi berbohong soal pelecehan

Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan Jaksa Umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah bersikukuh kliennya mengalami pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Untuk itu, pihaknya menampik tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan, Putri Candrawathi berbohong atas peritiwa pelecehan.

"Pertama, penuntut umum menuduh terdakwa menyampaikan informasi tidak benar terkait peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022."

"Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian."

"Yaitu alat bukti keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat dan keterangan saksi," jelas Febri Diansyah dalam menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengutip tayangan Kompas Tv, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selain itu, Febri Diansyah juga menyoroti perihal JPU tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf Putri Candrawathi.

Menurutnya, hasil poligraf Putri Candrawathi tidak layak dijadikan dasar untuk JPU memberikan tuntutan.

"Kedua, penuntut umum tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf yang menunjukkan terdakwa tidak berkata sebenarnya saat menjawab pertanyaan 'apakah anda (Putri Candrawathi) berselingkuh'," lanjut Febri.

Selain itu, pihaknya juga membantah tuduhan JPU bahwa Putri Candrawathi ganti baju untuk memuluskan skenario pelecehan.

Pasalnya, asumsi tersebut tidak memiliki bukti.

"Tuduhan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa sengaja berganti pakaian sebagai bagian dari perencanaan merupakan asumsi dan tidak didasari alat bukti yang sah."

"Bahwa dalam surat tuntutannya asumsi penuntut umum menyimpulkan perbuatan terdakwa mengganti pakaian merupakan bagian dari menjalankan skenario."

"Penasehat hukum secara tegas membantah karena tidak ada satupun keterangan saksi maupun alat bukti lainnya yang terungkap di persidangan."

"Yang menyatakan bahwa penggantian baju yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagian dari memuluskan skenario pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46," kata kuasa hukum Putri Candrawathi itu.

Baca juga: Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Saya Benar-benar Mengalami Kekerasan Seksual oleh Yosua

Korban yang Paling Menderita

Mengutip tayangan Kompas TV lainnya, Arman Hanis yang juga merupakan kuasa hukum Putri Candrawathi berharap dengan disampaikannya nota pembelaan ini, Ketua Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman bagi kliennya.

"Kami mengharapkan majelis hakim tetap jernih dan konsisten menerapkan prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan pada saat menjatuhkan putusan dalam perkara ini."

"Kami yakin majelis hakim dapat memutus secara bijaksana di tengah carut-marutnya isu yang beredar selama proses hukum berjalan belakangan ini," jelas Arman Hanis.

Apalagi, Arman Hanis meyakini bahwa kleinnya, Putri Candrawati benar-benar korban dan paling menderita saat ini.

Ia menjadi korban kekerasan seksual oleh ajudan suaminya sendiri.

Bahkan ia dianggap berbohong akan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya itu.

"Putri Candrawati adalah seorang ibu yang sekilas tampak tenang tegar dan kuat menunggu keputusan pengadilan terhadap diri dan perkaranya."

"Namun ketahuilah bahwa di dalam ketegaran dan ketenangannya tersebut, beliau sangat gusar hatinya, gelisah, gundah gulana, karena di hati dan pikirannya sedang dipenuhi segudang pertanyaan tentang kesalahan apa sesungguhnya yang dia perbuat, sehingga harus diadili sebagai pesakitan atau terdakwa dalam perkara ini."

Baca juga: Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi Senin Pekan Depan

"Padahal justru terdakwa sendirilah yang menjadi korban dan paling menderita saat ini."

"Terdakwa adalah korban tindak pidana ke yang seksual, tetapi ironisnya malah mendapatkan tuduhan yang sangat serius dan berat sebagaimana tuntutan penuntut umum."

"Bahkan penuntut umum tidak tanggung-tanggung membuat tuduhan dan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman yang begitu berat," lanjut Arman.

Belum lagi, kleinnya ini mendapatkan statemen buruk dari masyarakat dan media massa.

"Terdakwa yang dalam hal ini merupakan korban kekerasan seksual justru mendapatkan statemen buruk."

"Bahkan mendapatkan secondary victimization baik dari masyarakat maupun melalui media massa, hal tersebut pasti menjadi pukulan berat bagi terdakwa," ujar Arman Hanis.

Kesaksian Putri Candrawathi 

Tak hanya kuasa hukumnya, Putri Candrawathi juga bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Padahal Brigadir J telah dianggap sebagai keluarganya sendiri.

Adapun kekerasan seksual ini, kata Putri Candrawathi, terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Tepat di hari ulang tahun pernikahannya dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang ke-22.

Apa yang terjadi pada dirinya, dinilai Putri Candrawathi sebagai kejadian sangat pahit.

“Yang Mulia majelis hakim dalam kesempatan ini saya menyatakan siap mempertanggung jawabkan kesaksian saya kepada sang pemilik hidup, Tuhan Yang Maha Esa."

"Bahwa saya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yosua,” ujar Putri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/ Muhammad Zulfikar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved