Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ayah Bharada E Kehilangan Pekerjaan Akibat Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Bharada E mengungkap gara-gara kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo, ayahnya harus kehilangan pekerjaan.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoi, Bharada E mengungkap gara-gara kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo, ayahnya harus kehilangan pekerjaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap gara-gara kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, ayahnya harus kehilangan pekerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bharada E saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

“Pa, maafkan Icad, karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," kata Bharada E.

Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf untuk ibundanya karena kejujurannya membawa dia pada posisi saat ini sebagai terdakwa.

"Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan. Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini," kata Bharada E.

Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Momen Dirinya Marah ke Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Dibunuh

"Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," sambungnya.

Kemudian Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf juga untuk almarhum dan keluarga Brigadir J.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos," tutupnya.

Baca juga: Sindir Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Dia Tunjukkan Kebodohannya, Mengaku Manusia Terhormat

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Bharada E Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved