Kontroversi ACT
Fakta Terkait Sidang Pendiri ACT Ahyudin atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi Korban Pesawat Jatuh
Simak fakta sidang mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT, Ahyudin dalam kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.
Hadir secara Online

Dalam sidang hari ini, Selasa (24/1/2023), Ahyudin diketahui mengikuti persidangan dari tempatnya ditahan dengan melalui sambungan video conference dari Rutan Bareskrim Polri.
Kehadiran Ahyudin di ruang sidang tersebut terpantai hanya diwakili oleh Tim Kuasa Hukum pribadinya.
Kemudian, sebelum persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi menanyakan soal kondisi kesehatan Ahyudin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi
"Saudara terdakwa Ahyudin sehat-sehat?" tanya majelis hakim Hariyadi dalam persidangan.
"Sehat yang mulia," jawab Ahyudin dari sambungan video conference.
"Baik untuk (sidang) hari ini agendanya pembacaan putusan ya," ucap Hakim Hariyadi yang langsung dijawab siap oleh Ahyudin.
Soal Ajukan Banding, Ahyudin Masih Pikir-pikir
Atas putusan tersebut, Ahyudin menyatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir untuk tentukan langkah hukum selanjutnya, yakni terkait dengan pengajuan banding.
Hal tersebut terungkap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Ahyudin untuk menanggapi putusan vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya majelis hakim Hariyadi dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ahyudin.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Miliki Anak Kecil, Pendiri ACT Ahyudin Minta Dibebaskan
Selain Ahyudin, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan bahwa mereka masih pikir-pikir untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami juga ambil sikap pikir-pikir," kata jaksa dalam sidang.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua pihak menentukan sikap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.