Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

KIP Berharap Tidak Ada Sengketa Informasi Publik Antarlembaga Negara di Pemilu 2024

Anggota Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengingatkan agar kasus sengketa informasi publik di Pemilu lalu tak terulang kembali.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam diskusi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengharapkan tidak ada sengketa informasi publik di Pemilu 2024

Anggota Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengingatkan agar kasus sengketa informasi publik di Pemilu lalu tak terulang kembali.

Adapun hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

“Sidang sengketa informasi publik adalah sidang sengketa informasi publik antar-para pihak yaitu pemohon dan termohon,” kata Gede.

“Jadi jangan diulang lagi nih kepada, karena ini publik ya, jangan terjadi lagi seperti yang sebelum-sebelumnya,” lanjut dia.

Baca juga: KPI Tanggapi Kritik Deddy Corbuzier Terkait Fajar Sad Boy Muncul di TV

Ia menyebutkan bahwa pada Pemilu lalu sempat terjadi sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sebuah kabupaten.

Hal itu terjadi, kata dia, lantaran salah satu KPU Kabupaten tersebut menolak memberikan informasi kepada Bawaslu hingga akhirnya berujung pada sidsng sengketa informasi publik yang dilakukan lembaga penyelenggars pemilu tersebut.

“Masa sidang sengketa sih. Kata Bawaslu, ini kan tugas saya meminta daftar pemilih, gimana caranya? Itu yang harus dikomunikasikan antar penyelenggara negara,” ucap Gede.

Menurut dia, hal tersebut tidak dspat terjadi. Sebab baik KPU maupun Bawaslu merupakan lembaga negara.

Sedangkan informasi publik merupakan ranah masyarakat ataupun kelompok orang atau organisasi yang berbadan hukum.

Gede melanjutkan baik KPU maupun Bawaslu merupakan lembaga negara yang mana umumnya menjadi termohon dalam sebuah proses sengketa.

Sedangkan masyarakat luas merupakan pemohon dalam gugatan sebuah sengketa, dalam hal ini adalah sengketa informasi.

“Gak bisa itu. Karena sidang sengketa informasi publik adalah sidang sengketa Informasi publik antar-para pihak, pihaknya pemohon dan termohon. Pemohon adalah setiap orang, kan gitu. Pemohon adalah kelompok orang. Pemohon adalah organisasi berbadan hukum, berbadan hukum,” ucapnya.

Hal ini pun masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk menemukan jalan keluar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved