Pemilu 2024
KIP Berharap Tidak Ada Sengketa Informasi Publik Antarlembaga Negara di Pemilu 2024
Anggota Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengingatkan agar kasus sengketa informasi publik di Pemilu lalu tak terulang kembali.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengharapkan tidak ada sengketa informasi publik di Pemilu 2024
Anggota Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengingatkan agar kasus sengketa informasi publik di Pemilu lalu tak terulang kembali.
Adapun hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
“Sidang sengketa informasi publik adalah sidang sengketa informasi publik antar-para pihak yaitu pemohon dan termohon,” kata Gede.
“Jadi jangan diulang lagi nih kepada, karena ini publik ya, jangan terjadi lagi seperti yang sebelum-sebelumnya,” lanjut dia.
Baca juga: KPI Tanggapi Kritik Deddy Corbuzier Terkait Fajar Sad Boy Muncul di TV
Ia menyebutkan bahwa pada Pemilu lalu sempat terjadi sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sebuah kabupaten.
Hal itu terjadi, kata dia, lantaran salah satu KPU Kabupaten tersebut menolak memberikan informasi kepada Bawaslu hingga akhirnya berujung pada sidsng sengketa informasi publik yang dilakukan lembaga penyelenggars pemilu tersebut.
“Masa sidang sengketa sih. Kata Bawaslu, ini kan tugas saya meminta daftar pemilih, gimana caranya? Itu yang harus dikomunikasikan antar penyelenggara negara,” ucap Gede.
Menurut dia, hal tersebut tidak dspat terjadi. Sebab baik KPU maupun Bawaslu merupakan lembaga negara.
Sedangkan informasi publik merupakan ranah masyarakat ataupun kelompok orang atau organisasi yang berbadan hukum.
Gede melanjutkan baik KPU maupun Bawaslu merupakan lembaga negara yang mana umumnya menjadi termohon dalam sebuah proses sengketa.
Sedangkan masyarakat luas merupakan pemohon dalam gugatan sebuah sengketa, dalam hal ini adalah sengketa informasi.
“Gak bisa itu. Karena sidang sengketa informasi publik adalah sidang sengketa Informasi publik antar-para pihak, pihaknya pemohon dan termohon. Pemohon adalah setiap orang, kan gitu. Pemohon adalah kelompok orang. Pemohon adalah organisasi berbadan hukum, berbadan hukum,” ucapnya.
Hal ini pun masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk menemukan jalan keluar.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pemilu 2024
Gede Narayana
Sengketa Informasi
Bawaslu RI
Komisi Penyiaran Indonesia
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.