Polisi Tembak Polisi
Profil Paris Manalu, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Hartanya Rp915 Juta
Simak profil Jaksa Paris Manalu yang membacakan tuntutan Bharada E dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).
Selain akun Facebook, Paris Manalu juga mempunyai blog bernama parismanalush2013.wordpress.com.
Tulisan terakhir Paris Manalu di blog-nya adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada 1 Juli 2016.
Di blog tersebut, ia menulis materi-materi di bidang hukum.
Mengutip laporan milik LAN RI, Paris Manalu saat ini aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.
Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Di Kejati Kepri, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.
Baca juga: Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
Ia juga pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.
Selain kasus Ferdy Sambo, Paris Manalu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI), dikutip dari KompasTV.
Harta Kekayaan Paris Manalu
Paris Manalu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021.
LHKPN itu diserahkannya saat menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.
Menurut catatan LHKPN, Paris Manalu memiliki kekayaan berjumlah Rp965.583.702.
Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp915.583.702 karena ia mempunyai utang Rp50.000.000.
Saat ini, Paris Manalu tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; senilai Rp710.000.000.
Ia juga mempunyai dua mobil bernilai Rp180.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp75.583.702.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.