Polisi Tembak Polisi
Pasal Pengrusakan UU ITE Lebih Tinggi Hukumannya dari KUHP, Ahli Pidana ITE Jelaskan Alasannya
Henri kemudian menjawab bahwa tidak hanya pada pada pengerusakan sanksinya lebih tinggi dari ITE.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana Informasi dan Teknologi Elektronik atau ITE, Henri Subiakto menyebutkan alasan mengapa hukuman pasal pengrusakan UU ITE lebih tinggi dari KUHP.
Menurut dia hal itu dikarenakan dampak yang dihasilkannya lebih luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Henri Subiakto saat dihadirkan sebagai saksi ahli ringankan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga untuk terdakwa Baiquni Wibowo.
Awalnya Penasihat Hukum Baiquni, Marcella Santoso bertanya soal itu.
"Pasal pengerusakan dalam KUHP memiliki ancaman lebih rendah dari pada UU ITE. Bagaimana filosofis kenapa ancaman hukum atau pidana dalam ITE menjadi lebih tinggi?" kata Marcella Santoso di persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan yang Tinggi: Dia Hanya Jalankan Perintah
Henri kemudian menjawab bahwa tidak hanya pada pada pengerusakan sanksinya lebih tinggi dari ITE.
"Pasal penghinaan yang ada pada 310 dan 311 dibandingkan dengan ITE yang asli belum diubah itu penghinaan pencemaran nama baik enam tahun," jawab Henri.
"Mengapa ancamannya lebih tinggi?" tanya kembali penasihat hukum.
"Karena apa? Dampak karakter penggunaan teknologi informasi yang disebut pengguna komputer lalu internet terus berkembang. Dan dampaknya luas sekali," jawab Henri.
Henri mencontohkan kalau saat ini dia menghina penasihat hukum yang dengar hanya orang-orang yang ada di ruangan persidangan.
Tetapi berbeda jika terjadi di media elektronik.
"Tetapi ketika saya bicaranya lewat media elektronik, kemudian dibagikan ke media sosial dan media yang lain. Itu bisa borderless orang yang ada di Hongkong, California, Kalikepiting Surabaya, Kalideres semua bisa nonton dan bisa berputar-putar, tidak hanya sekarang," jelas Henri.
Henri mengatakan itulah mengapa hukuman UU ITE itu tinggi karena memperhatikan karakter dari teknologi.
"Jadi sekali lagi UU ITE ini UU untuk persoalan menggunakan teknologi komputer, jaringan komputer, atau media-media elektronik yang lain dalam konteks dalam penjelasan umum itu cyber," tutup Henri.
UU ITE
Tolak Uji Materi soal UU ITE
Henri Subiakto
Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto
polisi tembak polisi
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.