Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

KPU Minta Dukcapil Lengkapi Data Masyarakat Adat Supaya Bisa Ikut Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Ditjen Dukcapil Kemendagri melengkapi data masyarakat adat yang masih belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos ditemui di Kantor KPU RI, Kamis (19/1/2023) usai melakukan rapat dengan beberapa kementerian membahas TPS Lokasi Khusus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Ditjen Dukcapil Kemendagri melengkapi data masyarakat adat yang masih belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Supaya nantinya ketika hari pemungutan suara 14 Februari 2023 mendatang masyarakat adat ini dapat terpenuhi haknya untuk mencoblos.

Selain itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan hal ini juga untuk menghindari adanya tuduhan seperti penggelembungan suara oleh KPU.

“Kalau pendataan pemilih, perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya. Sekali lagi, sebisa mungkin kami mendata pemilih itu lengkap dengan datanya,” kata Betty kepada awak media di Kantor KPU RI, Kamis (1/1/2023).

“Sehingga tidak ada tuduhan menggelembungkan, tidak ada tuduhan yang dibuat-buat,” tambahnya.

Saat ini KPU melalui Divisi Data dan Informasi masih dalam proses rapat bersama beberapa kementerian untuk membahas soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: 204,6 juta DP4 Sudah Diserahkan ke KPU by name by address

Dalam rapat tersebut, dipimpin oleh Betty, turut hadi Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan