Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Lembaga Survei Pesanan
Puadi menegaskan selain menggunakan metode ilmiah, lembaga survei harus mengedepankan integritas dalam melakukan survei.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengingatkan potensi adanya lembaga survei pesanan pihak tertentu pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Puadi menyinggung bahwa tidak sedikit pihak yang melakukan manipulasi sampling dalam membuat survei.
"Jangan sampai nanti di metode, mislanya kaitannya dengan sampling. Kan tidak sedikit yang sampling dimanipulasi. Lalu ada pesanan enggak nih? Kalau hal itu terjadi, berarti tidak ilmiah lagi. Prinsipnya harus jelas, metode harus jelas," kata Puadi dalam diskusi 'Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPEPPI) bertajuk 'Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024' di Jakarta, Kamis (16/1/2023).
Puadi menegaskan selain menggunakan metode ilmiah, lembaga survei harus mengedepankan integritas dalam melakukan survei.
"Integritas yang utama karena ini menyangkut kode etik. Kalau tidak memperhatikan integritas, ini menyangkut persoalan keberpihakan," ujarnya.
Menurutnya, integritas dari sebuah lembaga survei sangat penting untuk membuktikan bahwa masih independen dalam membuat survei.
"Integritas dalam bahasa agama kaitannya dengan jujur amanah dan tidak dipengaruhi pesanan-pesanan karena nanti khawatir ketika banyak pesanan, metode ilmiah itu mengurangi satu nilai-nilai integritas," ungkap Puadi.
Baca juga: Bawaslu Sebut Rangkaian Pemilu 2024 Sangat Padat, Beberapa Tahapan Beririsan
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa lembaga survei juga harus transparan dalam proses baik dari pengambilan sampel hingga hasilnya.
"Kalau ada lembaga tidak transparan bagaimana nanti hasilnya nanti seperti apa? Outputnya seperti apa kalau di prosesnya melalui proses yang tidak menggunakan prinsip yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan," ucapan.
Karenanya, ia menambahkan jika lembaga survei harus memenuhi tiga prinsipnya, yakni integritas, transparan, dan independensi.
"Tiga hal ini menjadi modal utama agar dalam proses di lembaga survei agar output sesuai prinsip dan ketentuan lembaga survei dan metode digunakan secara ilmiah," imbuh Puadi.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.