Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Hukum: Menjadi Seorang Justice Collaborator Itu Sangat Berat, Ini Syaratnya

Peran ini sangat berat karena seorang JC tentu harus mengakui perbuatan yang ia lakukan merupakan tindak pidana.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Bharada E. Ahli Hukum: Menjadi Seorang Justice Collaborator Itu Sangat Berat, Ini Syaratnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak Ahli Hukum yang kini menyoroti jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terutama terkait tuntutan pidana hukuman 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Hal itu karena banyak yang menilai bahwa status Richard sebagai Justice Collaborator (JC) tampak tidak dipertimbangkan oleh JPU, karena tidak mempengaruhi keringanan tuntutan.

Ahli Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa menjadi seorang JC bukan merupakan perkara mudah.

Peran ini sangat berat karena seorang JC tentu harus mengakui perbuatan yang ia lakukan merupakan tindak pidana.

"Memang menjadi seorang Justice Collaborator itu sangat berat. Kenapa sangat berat? Karena syaratnya untuk menjadi JC itu adalah mengakui tindak pidana yang dilakukan, itu salah satunya," kata Aan, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Syarat inilah yang mendorong terdakwa, dalam hal ini Richard Eliezer sejak awal telah dibayangi ancaman hukuman pidana dan rasa bersalah.

"Otomatis dari yang bersangkutan sudah merasa bersalah dan sudah akan diancam hukuman," jelas Aan.

Dalam posisi ini, seorang pelaku pidana dapat merasakan dilema, sehingga sikapnya pun akan sangat labil. 

"Ini posisi yang memang sangat labil tentunya bagi seorang JC," papar Aan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu kemarin, JPU menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara pada sidang yang digelar di hari yang sama.

Lalu pada sidang yang digelar Selasa lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian pada Senin lalu, agenda yang sama telah dijalani Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved