Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo? Pakar Hukum: Tak Mungkin Seumur Hidup

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Istimewa
Putri Candrawathi (kiri) dan Richard Eliezer atau Bharada E akan jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. 

"Jadi kami minta kepada Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat-sangat sedih dan sangat-sangat kecewa," terangnya.

Keluarga Brigadir J pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Kami berharap kepada hakim, biarlah Pak Hakim yang mulia yang memutuskan nanti persidangan yang seadil-adilnya."

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Jaksa kutip dua ayat

Dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa dihadapan hakim.

Lukas 12 ayat 2:

Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui.

Matius 5 ayat 21:

Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved