Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Kembali Bantarkan Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto 

KPK kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. 

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke rutan. 

KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Kamis (12/1/2023), pembantaran penahanan Lukas selesai. 

Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Ke OPM

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved