Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tidak Temukan Alasan Pemaaf dari Perbuatan Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menyebutkan tidak ada alasan pemaaf untuk perbuatan terdakwa.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapatkan fakta-fakta kesalahan terdakwa kemudian dari fakta-fakta tersebut. Tidak adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran dari terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Oleh sebab itu atas perbuatannya terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," sambung jaksa.

Kemudian dalam persidangan jaksa juga menilai Putri memiliki peran yang licik dalam membuat skenario dan membantu suaminya dalam membunuh Brigadir J

"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa N Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar Jaksa.

Jaksa menuturkan Putri seharusnya mengingatkan Ferdy Sambo agar tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri justru turut membantu suaminya membunuh Brigadir J.

"Sebagai seorang istri perwara tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdamwa dan FS, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," sambungnya.

Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun, Pengacara Brigadir J: Mending Bebasin Ajalah

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved